SOSIALISASI UU PELINDUNGAN DATA PRIBADI UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN ETIKA DIGITAL MAHASISWA MAGANG DI DINAS KOMINFOTIK PROVINSI SUMATERA BARAT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Ekonomi digital Indonesia semakin berkembang seiring meningkatnya transaksi melalui platform online. Pandemi yang membatasi gerak masyarakat mempercepat transformasi digital. Perkembangan teknologi dan adopsi aplikasi digital semakin pesat. Sebelum PkM dilakukan, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data pribadi masih rendah, dengan banyak yang tidak mengetahui hak mereka terkait data yang dibagikan.Namun, seiring dengan akselerasi ekonomi digital, penyalahgunaan data semakin rentan terjadi. Kasus kebocoran data mengganggu kenyamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap platform digital. Sebelum adanya regulasi, masyarakat khawatir akan perlindungan data pribadi, yang menghambat kepercayaan dan kenyamanan menggunakan platform digital.Pemerintah menginisiasi pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang dinilai perlu segera difinalisasi untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. RUU PDP akan memberikan kepastian hukum dan melindungi data pribadi konsumen, yang menjadi kunci dalam mengembangkan ekonomi digital Indonesia.Setelah dilaksanakannya PkM, kesadaran masyarakat meningkat mengenai hak-hak mereka sebagai pemilik data pribadi. Mereka kini lebih memahami pentingnya persetujuan dalam pengolahan data pribadi dan dapat meminta informasi, memusnahkan data, atau menarik kembali persetujuan pemrosesan. Meningkatnya pemahaman ini memberikan kontribusi besar terhadap kenyamanan dan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi di platform digital.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.